Selasa, 16 Juni 2009

Buku Tamu
riel
Rabu, 17 Juni 2009
buat info kejelasan SK CPNSD Balikpapan yg udah lama kita tunggu-tunggu, tolong dong dari BKD menjelaskan secara terperinci kapan akan dibagikan SK CPNSD Balikpapan, atau ada masalah apa hingga SK itu belum dibagikan hingga kini. tolong konfirmasi melalui Balikpapan TV, atau melalui koran seperti Kaltim Post, ataupun Post Metro Balikpapan. MOHON YA INI DITINDAKLANJUTI, terima kasih atas kerjasamanya. thanks....


wina
Selasa, 16 Juni 2009
buat temen2 semua maaf klo prosedur penerbitan SK kyknya terlalu rumit,krn saya juga cuma tau lewat internet juga,g tau klo daerah beda apa nggak,cm setidaknya kt punya gambaran.klo daerah laen kok bs cepat saya juga g tau mungkin kinerjanya lebih cepat n teliti,krn teman saya diBangka,CPNS 2007 mulai ngajar n dpt SK bulan agustus,jd keterlambatan sepertinya sudah menjadi hal yg wajar,mungkin krn BKD dr awal sudah menjanjikan kt dpt SK maret jd kt menunggu sampai skrg terasa lama sekali,jd kt doakan saja agar BKD bs cepat menyelesaikan proses penempatan dn penerbitan SK,agar kt juga bs mempersiapkan diri msk dlm dunia kerja dipemerintahan.


Sandy
Selasa, 16 Juni 2009
Wah daerah lain mana aja yah??? apakah cuman daerah lain di pulau kalimantan??? karena untuk daerah lain di pulau sumatera juga ada yang belum loh...!! Nah daripada nungguin penjelasan BKD di website buku tamu (yang mungkin orang2nya belum melek teknologi jadi bingung mo ngasih penjelasan kalo lewat website hohoho) , mendingan ditanyain langsung saja dan kalo masih kurang puas skln kirim aja di surat pembaca koran nasional, seperti kompas, dll (bukan iklan loh..!!)


edah
Selasa, 16 Juni 2009
thx 4 wina uda nambah ilmu tmn2 dgn memberikan gambaran proses penerbitan SK skarang pertanyaannya bwt wina, 1. apakah daerah2 lain g melalui proses itu?kok kota laen uda pada kluarin tu SK? jadi kesimpulannya "BKD BPP lelet" :upset :?


fajar
Selasa, 16 Juni 2009
kapan ne...kluar beasiswa 2009-2010???


sandy hohoho
Selasa, 16 Juni 2009
mbak wina, thanx infonya. mungkin teman2 cpns terlanjur berharap karena saya baru cek2 di koran lama ternyata awal juni bkd menjanjikan sk sudah turun. prihatin juga sama teman2 yg sudah berhenti bekerja dari tempat sebelumnya. tp dengar cerita teman2 di daerah lain kok sbelum sk turun mereka sudah ditempatkan ya? jadi setelah bertugas mereka dapat sk. apa itu tergantung walikotanya ya? hebat dong walikota daerah lain :grin


Wina
Selasa, 16 Juni 2009
Td itu prosedur SK CPNS,sbg contoh adlh dr pajak,jd kira2 gambaran penerbitannya tidak jauh dr itu.jd untuk CPNS balikpapan,sabar aja,mudah2an cepat slesai prosesnya.amin


nisa
Selasa, 16 Juni 2009
Terimakasih buat saudara Wina yang sepertinya mewakili pihak BKD yang memberikan penjelasan yang gamblang tentang tata cara penerbitan hingga pembagian SK CPNS...Sekarang kita doakan agar pihak2 yang mengerjakannya diberi kekuatan dan CPNS nya terutama keluarganya diberi kesabaran...amin:)


TW
Selasa, 16 Juni 2009
Mohon maaf wina, prosedur untuk penerbitan sk cpns di daerah tidak serumit yang anda tulis , yang saya tahu untuk cpnsd pengajuan nipnya di bkn reg untuk kaltim di banjarmasin. apabila berkas lengkap penerbitan NIP tidak lama kok ( silahkan konsul sama BKN banjarmasin) seharusnya yang berkompeten untuk menerangkan status temen temen CPNS balikpapan ya BKD balikpapan.bagaiman nih BKD balikpapan kok tidak ada tanggapan


Wina
Selasa, 16 Juni 2009
Prosedur Penerbitan SK CPNS Sejauh ini, banyak diantara rekan – rekan sekalian yang menanyakan seputar masalah penerbitan SK CPNS kita yang bagi sebagian kita mungkin terasa terlalu lama dan begitu rumit. Padahal, dalam kenyataannya, pengurusan penerbitan SK CPNS itu ternyata memang lama dan rumit. Untuk itu, berikut kami terangkan tahap – tahap apa saja yang harus dilalui agar sebuah SK CPNS dapat terbit. 1. Surat dan kelengkapan – kelengkapan berkas SK CPNS kita yang telah terkumpul, terlebih dahulu didisposisikan ke Setjen DepKeu, tepatnya di Biro Sumber Daya Manusia. 2. Dari berkas – berkas yang terkumpul tersebut, kemudian dibuatkan forum usulan CPNS (namanya : form D.1.a) sejumlah nama yang diusulkan (jumlah kita sekitar 663 orang) oleh Biro Sumber Daya Manusia yang akan ditujukan ke BKN. 3. Sebelum dikirim ke BKN, form D.1.a ini dibuat masing – masing 4 rangkap (4 x 663 = 2.652 lembar). Kemudian setiap lembar tersebut harus ditandatangani secara basah (tanda tangan asli / bukan cap / bukan hasil scan) oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, kemudian dibuatkan formasi nomor surat di masing – masing lembar tersebut. 4. Setelah semua beres, barulah semua berkas berikut form D.1.a tersebut dikirim ke BKN. 5. Di BKN, berkas dan form D.1.a yang diterima diregister dan dibuatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai dengan formasi yang tersedia. 6. NIP tersebut dicantumkan dalam nota persetujuan NIP yang juga dibuat oleh BKN. 7. Sebagai tindak lanjut atas pembuatan nota persetujuan tersebut, form D.1.a yang telah dikirim tadi, ditandatangani secara basah pula di BKN. 8. Setelah itu, form D.1.a beserta nota persetujuan NIP dikirim kembali ke biro Sumber Daya Manusia Setjen. 9. Nah, dari form dan nota persetujuan yang diterima, barulah kemudian dilakukan pencetakan SK CPNS yang telah kita nanti – nanti selama ini. Sudah selesaikah…? 10. Ternyata belum sodara – sodara. Karena setelah SK CPNS tersebut dicetak, harus dilakukan lagi proses penelitian kebenaran data SK CPNS. Semua huruf, kata, kalimat, tanda baca, data, dan susunan bahasa yang terdapat di dalam SK CPNS tersebut harus benar dan sesuai dengan format yang telah ditetapkan. 11. Apabila ternyata ditemukan kesalahan, maka harus dilakukan pencetakan ulang SK CPNS yang benar. 12. Bila SK CPNS telah benar dan sesuai format, barulah setiap SK CPNS tersebut ditandatangani (yang basah – basah lagi lho ya…) oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen DepKeu. 13. Nah, setelah Bapak Kepala Biro selesai bergelut dengan penandatanganan SK CPNS kita, maka dengan demikian terbit pula lah SK CPNS kita. (mari kita doakan agar Pak Kepala Biro diberi kesehatan, kesempatan, kekuatan, dan kesabaran untuk dapat menyelesaikan tanda tangan seluruh form dan SK CPNS kita). 14. SK CPNS yang telah selesai tadi, kemudian dikirim kembali ke Kantor Pusat DJP untuk kemudian diserahkan kepada kita – kita sang penunggu yang sabar. Keseluruh tahap ini berlangsung di dalam jalur birokrasi yang kita harapkan untuk tidak dipersulit saat bisa dipermudah, dan tidak diperlama saat bisa dipercepat. Untuk mengantisipasi itu, dalam beberapa tahap tersebut di atas, telah ditangani dan dikerjakan secara langsung oleh beberapa rekan kita yang sabar dan baik hati dari TPP, TOP, dan PSAK. Nah, untuk pengurusan SK CPNS kita sendiri, sampai saat ini sudah berada pada tahap yang ke-5 dan / atau ke-6. Prosedur tersebut senantiasa kami pantau perkembangannya melalui biro Sumber Daya Manusia SetJen, karena akses hubungan koordinasi kita memang hanya terbatas sampai ke SetJen. Dari uraian ini, diharapkan rekan – rekan sekalian jadi mempunyai gambaran yang lebih jelas tentang prosedur – prosedur yang telah, sedang, dan harus kita lalui untuk bisa sampai ke saat terbitnya SK CPNS kita kelak. Sehingga paling tidak bisa muncul sedikit rasa bijak dalam diri kita dalam menilai, mengomentari dan menyikapi segala fenomena yang timbul terkait masalah penerbitan SK CPNS ini. -wnDnk- Diposkan oleh ndsh_infotpp2007 di 2:16 PM Label: CPNS


Jajak Pendapat
Bagaimana pendapat Anda tentang kebersihan Kota Balikpapan?
Agenda Kota
Juni 2009
S S R K J S M
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 1 2 3 4 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar